Deskripsi:
Pengukuran topografi dilakukan untuk menentukan tempat kedudukan baik secara horizontal maupun vertikal pada segala sesuatu yang terdapat pada permukaan areal tanah yang diukur. Dengan tujuan untuk mendapatkan data pengukuran mengenai letak (posisi), elevasi (ketinggian) dan konfigurasi dari areal tanah. Selanjutnya data tersebut digambarkan menjadi peta dengan menggunakan aplikasi komputer yang menggambarkan keadaan sebenarnya.
Pelaksanaan diklat 170 JP dengan rincian:
Kriteria Peserta:
Judul Diklat | : Pemetaan Topografi |
Waktu Pelaksanaan | : 14 Juli 2024 Sampai 03 Agustus 2024 |
Pola Diklat | : 170 JP |